PANITIA
PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN
Nomor
: 16/BAWASLU-PROV.BE-07/X/2017
Dalam
rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan), maka Panwaslu Kabupaten Mukomuko membuka kesempatan bagi
Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri
sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.
Adapun
ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
1.
Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia Paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. Setia Kepada Pancasila sebaga dasar negara, UUD
1945, Negara Kesatuan Rebublik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat,
jujur, dan adil;
e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan
dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.
f. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas
atau sederajat;
g.
Mampu
secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika (yang
dibuktikan dengan surat keterangan);
h.
Berdomisili
di wilayah kecamatan bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
i. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah pada
saat mendaftar sebagai calon;
k. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan
organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila
telah terpilih menjadi anggota Panwaslu Kecamatan, yang dibuktikan dengan surat
pernyataan;
l. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan
surat pernyataan
n. tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim
kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota
dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat
daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang dinyatakan secara
tertulis dalam surat pernyataan yang sah
o. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan
di pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah selama masa
keanggotaan apabila terpilih; dan
p. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
penyelenggara pemilu;
2. Mengajukan
surat pendaftaran yang ditunjukan kepada Panwaslu Kabupaten Mukomuko dengan dilampiri:
a. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih
berlaku;
b. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah
disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
c. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3
(lima) lembar;
d. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
e. Surat pernyataan yang memuat:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,
Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945;
2) Tidak menjadi anggota partai politik;
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik
sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir yang dinyatakan secara
tertulis dalam surat pernyataan yang sah;
4) Tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Surat
keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan
surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang diserahkan sebelum
pelantikan
6) Bersedia bekerja penuh waktu;
7) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik,
jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan
Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
8) Tidak
berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
3. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain
yang mendukung kompetensi
calon (seperti Piagam/Sertifikat atau sejenis yang
berkaitan dengan Pemilu).
4. Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kabupaten
Mukomuko atau dapat diakses di https://panwaslumukomuko1.blogspot.co.id
dan alamat link Facebook di https://www.facebook.com/panwaslu.kabupatenmukomuko.3
5. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung ke
Sekretariat Panwas Kabupaten Mukomuko, Jl. Soekarno
Hatta Kelurahan Bandaratu Kecamatan Kota Mukomuko (depan RM Begadang 1)
6. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri
dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi. (Map kertas
berlobang dengan mencantumkan identitas dan Kecamatan).
7. Waktu pendaftaran dan penerimaan berkas mulai tanggal 19
Oktober s/d
25 Oktober 2017.
8. Pendaftaran
dan seleksi tidak dipungut biaya apapun.
Mukomuko,17 Oktober 2017
PANITIA PENGAWAS PEMILU KABUPATEN MUKOMUKO
KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN
PANWASLU KECAMATAN
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda
Santun Dalam Berkomentar, Cermin Pribadi Anda.
Panwaslu tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator seperti diatur dalam UU ITE